Suami Kepsek Jadi Ketua P2SP dan Berpotensi Salahgunakan Anggaran, Revitalisasi SD Inpres Lelema Minsel Jadi Sorotan: APIP dan APH Diminta Periksa

Berita Minsel

MINSEL, Media Telusur – Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI senilai sekitar 1,4 miliar rupiah, diduga tidak berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) di salah satu sekolah, yaitu SD Inpres Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Oknum Kepala Sekolah berinisial GS diduga mengangkat suaminya sendiri berinisial HW sebagai Ketua P2SP, padahal P2SP seharusnya dibentuk secara transparan, akuntabel dan melibatkan unsur komite sekolah serta masyarakat, bukan dari keluarga inti kepala sekolah.

Lebih ironis lagi, Pengawas Teknik sebut saja Pak Febri yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian, yang bertugas memastikan kualitas dan volume bangunan sesuai RAB, diduga diganti secara sepihak oleh pihak sekolah. Bahkan, hak atau honorarium pengawas yang telah bekerja di lapangan diduga belum dibayarkan hingga saat ini kegiatan sudah hampir selesai.

Potensi Pelanggaran Aturan:

1. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 / Juknis Revitalisasi 2025: Mengatur P2SP wajib dibentuk melalui musyawarah, bersifat swakelola, transparan, dan menghindari konflik kepentingan. Pengangkatan suami sebagai ketua panitia berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.

2. Permendikbud No. 9 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS / Revitalisasi: Kepala Sekolah adalah penanggung jawab, bukan pelaksana langsung yang bisa menunjuk keluarga.

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Swakelola Tipe I dilarang mengandung unsur konflik kepentingan.

4. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 3 & 12:

Hal ini tentunya bukan hanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, namun juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran. Sebab anggaran yang dikucurkan untuk SD Inpres Desa Lelema juga bukan sedikit, berkisar 1,4 miliar rupiah.

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat berimplikasi pidana.

Pihak pengawas teknik yang memiliki SK Kementerian membenarkan bahwa dirinya telah bekerja sesuai tugas namun haknya belum diterima.

“Saya punya SK resmi dari Kementerian, tapi tiba-tiba diganti. Hak saya belum dibayar,” ujar Febri kepada media, Jumat, (16/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi oleh Awak media. Dan masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resort Minahasa Selatan, untuk melakukan audit investigatif agar program prioritas Presiden untuk Revitalisasi sekolah tidak disalahgunakan menjadi lahan keluarga dan segelintir orang.

“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum maupun APIP dapat menindaklanjuti dan memeriksa. Jika terbukti ada indikasi, maka APH jangan tebang pilih dalam menindaki,” tegas Andrey Lantu, Ketua INAKOR Minsel. (tl)