Salah Satu Oknum Angdew Minsel Diduga Lakukan Praktek Ilegal Pertambangan Tanpa Izin

Berita HUKRIM SULUT

SULUT – Salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) diduga menjalankan praktek pertambangan ilegal di daerah Buyat Bolaangmongondow Timur (Boltim), yang disebut pertambangan Paret.

Padahal merupakan anggota dewan (angdew), publik figur, yang sering berhubungan dengan pengawasan aturan dan kebijakan bagi kepentingan masyarakat, namun ternyata disinyalir terlibat kegiatan ilegal.

Kendati sudah tau pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang negara, namun oknum angdew ini disinyalir tetap menjalankan praktek ilegal itu.

Seakan membenarkan adanya praktek pertambangan ilegal, oknum angdew mengatakan bahwa tambang miliknya telah berhenti beroperasi. Padahal, diketahui ada dugaan aktivitas pengerukkan sumber daya alam secara ilegal yang terjadi.

Tidak hanya itu, ada aktivitas pengrusakan lingkungan juga diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan dari Partai Banteng ini.

“Torang pe lokasi so penertiban. So tutup. Nda tau mo tutup terus atau sementara. Yang jelas so tutup,” ujar dia, saat dihubungi lewat nomor WhatsApp pribadi miliknya, Sabtu, (26/09/2026).

Foto: lokasi tambang yang diduga ilegal, milik salah satu anggota Dewan Minsel

Terkait dugaan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Minsel ini, diancam dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tentunya publik berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan DPRD dapat meninjau dan mengevaluasi, serta menindaklanjuti terkait indikasi ini.

Jangan sampai hal ini justru akan berbalik menjadi bumerang bagi Dewan Perwakilan Rakyat, jika hal ini tidak ditindaklanjuti.

Sebab, persoalan pertambangan ilegal sangat dilarang oleh negara. Bahkan sudah banyak oknum-oknum yang sudah dihukum akibat pelanggaran tersebut. Bahkan masyarakat biasa pun kemudian terkena imbas akibat aturan dan hukum mengenai larangan pertambangan tanpa izin. Masa kan jika oknum anggota dewan yang menjadi pelaku kemudian tidak dihukum.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Minahasa Selatan.

Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Utara pun diharapkan dapat turun tangan menindaklanjuti informasi ini.