Manajemen Talenta Jadi Pilar Transformasi ASN Minahasa, Kinerja Harian Diperkuat

Berita Minahasa

MANADO — Penguatan manajemen talenta semakin menempati posisi strategis dalam transformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa. Sistem kepegawaian diarahkan tidak lagi sekadar berorientasi administratif, tetapi semakin bertumpu pada kompetensi, potensi, kinerja, prestasi, dan data sebagai dasar pengembangan karier aparatur.

Arah tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penguatan Manajemen Talenta yang digelar Kamis (24/9/2026) di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Forum ini turut dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.I.P., M.M., Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado Agus Humaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Johnny Tendean, A.P., M.A.P., para Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM se-Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyelarasan arah kebijakan pengelolaan ASN antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Kepala BKN RI menyampaikan 15 kebijakan pro-karier ASN yang diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan karier aparatur.

Kebijakan tersebut meliputi penyederhanaan pencantuman gelar akademik, pengakuan gelar profesi, peluang kenaikan pangkat bagi ASN berprestasi, kenaikan pangkat yang dapat diproses setiap bulan, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), uji kompetensi sepanjang tahun, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang independen, penerapan manajemen talenta di seluruh instansi, profiling ASN melalui PROASN, pembinaan manajemen ASN secara terintegrasi, kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, penguatan e-Kinerja, digitalisasi arsip ASN, serta penerapan Service Level Agreement (SLA) layanan kepegawaian maksimal lima hari kerja.

Kepala BKN juga menyampaikan kebijakan terkait upaya mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili melalui penempatan atau mutasi pegawai.

Namun, kebijakan poin ke-15 tersebut secara khusus diperuntukkan bagi ASN di lingkungan BKN sehingga tidak menjadi tolok ukur penerapan kebijakan pro-karier ASN pada pemerintah daerah.

Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Minahasa, 14 kebijakan yang relevan dengan pengelolaan ASN pemerintah daerah disebut telah dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Minahasa.

Implementasi tersebut menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang terus diarahkan agar sejalan dengan kebijakan nasional.

Orientasinya adalah membangun sistem kepegawaian yang semakin terintegrasi dan mampu menempatkan kinerja, kompetensi, potensi, prestasi, serta data ASN sebagai instrumen penting dalam pembinaan aparatur.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan ASN tidak berhenti pada aspek administrasi kepegawaian, tetapi bergerak menuju sistem yang mampu membaca kapasitas aparatur sekaligus kebutuhan organisasi.

Salah satu agenda yang kini terus dikejar dan diperkuat BKPSDM Kabupaten Minahasa adalah penerapan kinerja harian ASN.

Penguatan kinerja harian dinilai penting karena aktivitas dan hasil kerja ASN perlu tergambar secara nyata, terukur dan berkelanjutan.

Rekam aktivitas tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari basis data untuk mendukung pemetaan potensi, kompetensi dan kinerja ASN dalam penerapan manajemen talenta.

Artinya, pengelolaan talenta tidak cukup hanya melihat siapa yang memiliki potensi. Setiap potensi perlu ditopang dengan rekam kinerja objektif yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Data kinerja juga menjadi instrumen penting agar pengembangan karier ASN memiliki pijakan yang lebih jelas dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Dalam konstruksi tersebut, profiling ASN, e-Kinerja, pemetaan kompetensi, digitalisasi layanan kepegawaian dan manajemen talenta menjadi bagian yang saling terhubung dalam membangun ekosistem birokrasi berbasis data.

Salah satu kebijakan yang telah dirasakan manfaatnya di Kabupaten Minahasa adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi ASN yang menunjukkan prestasi luar biasa.

Implementasi kebijakan tersebut salah satunya dirasakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.

Dalam Rapat Paripurna di Gedung Wale Ne Tou Tondano pada 5 November 2025, Lynda menerima Surat Keputusan kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang tersebut merupakan salah satu tingkat pangkat tertinggi dalam karier ASN.

Pencapaian tersebut menjadi salah satu contoh bahwa sistem pengembangan karier ASN memberikan ruang bagi aparatur yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan prestasi untuk memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pangkat IV/e tersebut, dalam narasi Pemerintah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania disebut sebagai satu-satunya Sekretaris Daerah di Indonesia yang memiliki pangkat IV/e.

Capaian tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai pentingnya sistem pengembangan karier yang mampu menghubungkan prestasi dengan mekanisme penghargaan dalam manajemen ASN.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam koordinasi administrasi pemerintahan serta penerjemahan kebijakan ke dalam tata kelola perangkat daerah.

Karena itu, penguatan manajemen talenta menjadi bagian dari agenda yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar kebijakan kepegawaian dapat diterjemahkan menjadi sistem kerja dan budaya birokrasi.

Kehadiran Sekda Lynda Watania dalam forum penguatan manajemen talenta bersama Kepala BKN RI dan jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Utara menjadi bagian dari konsolidasi tersebut.

Bagi Minahasa, arah transformasi ini diarahkan untuk memastikan ASN dengan kinerja dan potensi yang baik dapat teridentifikasi serta memperoleh ruang pengembangan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Johnny Tendean, A.P., M.A.P., menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat manajemen ASN.

“BKPSDM Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus mengembangkan manajemen ASN yang objektif, transparan, berbasis data, berorientasi pada kinerja, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi ASN untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan daerah.”

Komitmen tersebut mempertegas arah pembenahan tata kelola kepegawaian di Minahasa yang menempatkan objektivitas, transparansi, kinerja dan data sebagai fondasi pengembangan aparatur.

Pada akhirnya, manajemen talenta tidak hanya menjadi agenda teknis pengelolaan kepegawaian, tetapi menjadi bagian dari arsitektur reformasi birokrasi.

Kinerja menjadi rekam jejak, kompetensi menjadi fondasi, data menjadi pijakan pengambilan keputusan, potensi menjadi modal organisasi, sementara prestasi memperoleh ruang dalam sistem pengembangan karier.

Melalui konstruksi tersebut, transformasi manajemen ASN di Minahasa diarahkan bergerak dari administrasi menuju kinerja, dari data menuju keputusan, dan dari potensi menuju kontribusi nyata bagi pemerintahan, masyarakat dan pembangunan daerah.

(T.M)