MediaTelusur.com
Manado – Konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) semakin memanas setelah pemecatan Adrianus R. Pusungunaung dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWI Sulut. Keputusan ini dinilai ilegal oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, yang menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak memiliki dasar sah dan bertentangan dengan keputusan PWI Pusat.
Loupatty menekankan bahwa Ketua dan Sekretaris PWI Sulut sebelumnya, Voucke Lontaan dan Merson Simbolon, telah lebih dulu dicopot berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pengurus untuk tunduk pada keputusan PWI Pusat dan menegaskan bahwa segala keputusan tanpa persetujuannya dan Sekretaris Ardison Kalumata adalah ilegal.
Pemecatan Adrianus sendiri diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Voucke Lontaan, dengan alasan bahwa Adrianus mendukung kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa yang dianggap tidak sah. Jabatan Adrianus pun langsung digantikan oleh Joppy Senduk.
Menanggapi hal ini, Adrianus menyatakan bahwa pemecatan dirinya tidak memiliki dasar hukum dan justru menunjukkan inkonsistensi pengurus PWI Sulut. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung kepemimpinan sah PWI Pusat di bawah Zulmansyah Sekedang.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, memperkuat pernyataan Adrianus dengan menyebut keputusan Voucke dan Merson sebagai tindakan ilegal, karena mereka sudah dicopot dari jabatannya. Ia mengimbau seluruh anggota PWI Sulut untuk menghormati keputusan PWI Pusat dan tidak mengikuti arahan dari pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.
***/Jamel O.L