Pemkab Minsel Berkomitmen Tuntaskan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa

Berita Minahasa Selatan

MediaTelusur.com

Minahasa Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa. Dalam rangka menindaklanjuti isu tersebut, Bupati Minahasa Selatan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah beserta perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan BPJS Kesehatan setempat telah dilaksanakan. Hasil dari rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa kewajiban terkait BPJS Kesehatan perangkat desa akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam pernyataannya, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, menegaskan pentingnya pemenuhan hak perangkat desa atas kepesertaan BPJS Kesehatan, mengingat hal ini adalah bagian dari jaminan sosial yang wajib diberikan pemerintah.

Selain itu, Bupati Wongkar juga mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014.

Menurut peraturan tersebut, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk rumah sakit dan wajib menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang jika masa rawat inap kurang dari tiga hari. Sebagai contoh, pasien yang dirawat inap pada hari Sabtu masih dapat melaporkan identitas JKN-nya hingga hari Rabu berikutnya jika tetap dirawat.

Langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi perangkat desa serta masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat tetap bekerja sama untuk memastikan program JKN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Lifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *