Sekda Lynda Watania Perkuat Komando Trantibum Minahasa, Satpol PP Didorong Jadi Garda Terdepan Penegakan Regulasi

HOME

MINAHASA — Estafet kepemimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa resmi bergeser. Namun, pergantian figur di pucuk komando tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif, melainkan momentum strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melakukan konsolidasi kelembagaan, penguatan disiplin aparatur, serta penajaman fungsi penegakan regulasi daerah.
Drs. Lexie Korengkeng, M.Si. resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Minahasa, menggantikan Arnold Noldi Siby, SE., yang memasuki masa purnabakti.

Serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026). Di bawah orkestrasi Sekda Lynda, momentum sertijab tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Satpol PP harus ditempatkan sebagai instrumen strategis pemerintahan daerah, bukan sekadar perangkat operasional di lapangan.

Lynda menegaskan pentingnya membangun arsitektur kelembagaan Satpol PP yang kuat, berwibawa dan profesional, dengan kedudukan yang sejajar bersama perangkat daerah lainnya. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan berjalan dalam koridor regulasi, disiplin dan tata kelola yang memiliki kepastian.

Bagi Sekda, kewibawaan pemerintah daerah tidak hanya dibangun melalui kebijakan yang dirumuskan di ruang pemerintahan, tetapi juga melalui kemampuan negara hadir secara nyata ketika aturan harus ditegakkan di tengah masyarakat.
Karena itu, Satpol PP dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus wajah penegakan regulasi Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Perda Trantibum Jadi Fondasi Penegakan Regulasi
Salah satu pesan strategis yang disampaikan Sekda Lynda adalah percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai fondasi hukum dalam memperkuat ruang gerak Satpol PP ketika melaksanakan tugas pengawalan Perda maupun Peraturan Bupati di lapangan.

Dengan landasan hukum yang kuat, pelaksanaan tugas penegakan ketertiban diharapkan tidak berjalan secara sporadis, tetapi berada dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terukur, memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut sekaligus menunjukkan arah kebijakan Pemkab Minahasa untuk membangun penegakan ketertiban yang tidak hanya mengedepankan tindakan, tetapi terlebih dahulu memperkuat fondasi regulasi, prosedur dan profesionalisme aparatur.

Tidak berhenti pada aspek regulasi, Sekda Lynda juga memberikan perhatian terhadap pembenahan internal Satpol PP. Jajaran personel diminta meningkatkan disiplin, kerapian, kesiapsiagaan dan profesionalisme, termasuk dalam penggunaan atribut serta seragam kedinasan.

Pengawasan terhadap personel dan titik-titik penugasan strategis juga harus diperkuat. Kawasan perkantoran pemerintahan, RSUD, pasar, terminal dan sejumlah ruang publik lainnya menjadi titik penting yang membutuhkan kehadiran aparat secara konsisten. Bagi Lynda, kedisiplinan aparatur merupakan bagian dari marwah pemerintahan.

Satpol PP yang hadir di tengah masyarakat bukan hanya membawa identitas institusi, tetapi juga merepresentasikan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Karena itu, sikap, penampilan, ketegasan dan cara memberikan pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas tata kelola pemerintahan.

“Satpol PP harus memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat dalam menjalankan tugas di lapangan,” menjadi salah satu penekanan Sekda dalam arahannya.

Di bawah kepemimpinan Plt. Kasatpol PP Lexie Korengkeng, jajaran Satpol PP diharapkan mampu menerjemahkan arah kebijakan tersebut melalui penguatan konsolidasi internal dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas. Penegakan aturan harus berjalan tegas, tetapi tetap humanis. Kewenangan harus digunakan secara profesional, sementara pendekatan kepada masyarakat tetap mengedepankan komunikasi, keteladanan dan pelayanan.

Seluruh unsur personel, baik ASN, PPPK maupun tenaga pendukung, juga diingatkan untuk menjaga integritas, ketulusan, loyalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Satpol PP tidak hanya diposisikan sebagai aparatur penertiban, tetapi sebagai bagian dari rantai pelayanan publik dan instrumen kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman, tertib dan nyaman kepada masyarakat.

Di balik penguatan komando baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga memberikan penghargaan kepada Arnold Noldi Siby yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai ASN.
Apresiasi disampaikan atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian panjang yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan hingga memasuki masa purnabakti.

Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa birokrasi memiliki siklus regenerasi. Pengabdian berakhir pada satu jabatan, tetapi tanggung jawab membangun pemerintahan terus berlanjut.

Sertijab turut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Minahasa Ir. Jani Moniung, Kepala BKPSDM Minahasa Johnny Tendean, AP, MAP., serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa lainnya.

Dengan masuknya Lexie Korengkeng sebagai Plt. Kasatpol PP, arah pembenahan Satpol PP kini mendapatkan penekanan baru: memperkuat kelembagaan, mempercepat kepastian regulasi, membangun disiplin aparatur, memperketat pengawasan dan memastikan penegakan aturan berjalan profesional.

Di titik inilah kepemimpinan Sekda Lynda D. Watania memainkan peran strategis sebagai simpul konsolidasi birokrasi—menghubungkan regulasi, aparatur dan pelayanan publik dalam satu garis tata kelola pemerintahan.
Estafet komando telah berganti. Tetapi pesan pemerintah tetap satu: ketenteraman bukan sekadar keadaan yang diharapkan, melainkan hasil dari tata kelola yang disiplin, regulasi yang kuat dan aparatur yang berintegritas.

(T.M)