
TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa memperkuat komitmen terhadap tata kelola barang milik daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel. Langkah tersebut diwujudkan melalui Apel Kendaraan Dinas yang dipimpin langsung Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., di Lapangan Stadion Maesa Tondano, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Minahasa memastikan seluruh kendaraan operasional yang merupakan aset daerah berada dalam kondisi laik, terdata dengan baik, serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Pemeriksaan melibatkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Minahasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Robby melakukan peninjauan langsung terhadap kendaraan dinas secara menyeluruh. Tidak hanya kondisi fisik dan kelaikan kendaraan, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan fasilitas operasional serta dokumen administrasi, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bupati Robby menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fasilitas yang melekat pada jabatan atau kedudukan seorang pejabat maupun aparatur pemerintah.
Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Minahasa yang bersumber dari keuangan daerah, sehingga keberadaannya harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk mendukung pelayanan publik.
“Setiap kendaraan dinas adalah aset milik daerah yang dibeli dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus bertanggung jawab, tepat sasaran, serta dirawat dengan baik demi menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan,” tegas Robby di hadapan para kepala instansi.
Apel kendaraan juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan gambaran riil mengenai kondisi armada yang selama ini digunakan dalam menunjang aktivitas pemerintahan.

Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Pemkab Minahasa dapat memetakan kendaraan yang masih dalam kondisi baik dan laik jalan, unit yang membutuhkan pemeliharaan maupun perbaikan, hingga kendaraan yang sudah tidak efisien dan berpotensi menjadi beban terhadap anggaran daerah.
Bupati Robby meminta seluruh pimpinan OPD untuk tidak melepaskan tanggung jawab terhadap kendaraan yang berada di bawah pengawasan masing-masing perangkat daerah. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset harus berjalan seiring antara tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi.
“Pemeliharaan aset tidak hanya soal kondisi mesin dan fisik yang bagus, tetapi juga menyangkut tertib hukum dan tertib administrasi. Jangan ada kendaraan dinas yang menunggak pajak atau digunakan di luar peruntukan resmi,” lanjutnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap kendaraan dinas harus memiliki kejelasan status, pengguna, fungsi, serta tanggung jawab pemeliharaannya. Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dalam dokumen inventaris, tetapi juga benar-benar terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil inventarisasi melalui Apel Kendaraan Dinas tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Minahasa dalam melakukan penataan ulang distribusi armada, pemutakhiran data inventaris barang milik daerah, serta penyempurnaan sistem pemeliharaan kendaraan secara berkala di setiap OPD.

Langkah ini menegaskan arah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tidak berhenti pada administrasi, tetapi memastikan setiap aset publik dapat dipertanggungjawabkan secara nyata.
Bagi Pemkab Minahasa, kendaraan dinas bukan sekadar roda yang menggerakkan aktivitas birokrasi, melainkan bagian dari instrumen pelayanan publik yang harus dijaga, ditertibkan, dan dipastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
(T.M)


