MediaTelusur.com
Minahasa — Dalam rangka memperkuat tata kelola lingkungan, Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Robby Dondokambey, SSi, MAP.
Instruksi ini merupakan langkah konkret Pemkab Minahasa dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah menargetkan peningkatan kualitas infrastruktur dan operasional TPA agar sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien.
Instruksi tersebut menugaskan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perbaikan fasilitas hingga pemanfaatan maksimal alat berat serta pengelolaan sampah yang lebih teratur.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga diberi tanggung jawab penting dalam menjamin kelancaran akses menuju TPA dengan perbaikan jalan, pembangunan sistem drainase yang layak, serta dukungan terhadap pengadaan sarana dan prasarana melalui koordinasi lintas sektor.
Instruksi ini menjadi simbol keseriusan Pemkab Minahasa dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, serta langkah nyata menuju terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
(T.M)