Oknum ASN Dinas Pendidikan Minsel Diminta Pertanggung jawabkan Pernyataan Lecehkan Wartawan, Ternyata Kerap Turun ke Sekolah Revitalisasi

Berita Minahasa Selatan Minsel

 

MINSEL – Media Telusur, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial EP diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi wartawan, khususnya yang bertugas di Minahasa Selatan.

Oknum EP diketahui melontarkan pernyataan bahwa wartawan kerap meminta uang kepada kepala sekolah. Dan hal ini sebelumnya sudah dimuat pada beberapa media lokal Minahasa Selatan.

Persoalannya, pernyataan tersebut tidak disertai bukti dan petunjuk yang akurat.

Pernyataan tersebut kemudian dinilai sangat melecehkan wartawan.

Hal ini diduga terjadi dikarenakan respon kekhawatiran oknum tersebut atas penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan di Kantor Dinas Pendidikan Minsel pada kemarin hari, (27/10/2026).

Disinyalir, oknum EP mungkin khawatir jika nantinya dirinya akan terseret dalam pusaran dugaan penyelewengan anggaran Program Revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di sekolah-sekolah Minahasa Selatan.

Terindikasi oknum ASN tersebut kerap turun ke sekolah penerima revitalisasi bersama beberapa oknum Kepala Bidang (kabid).

Hal ini tentunya perlu adanya pendalaman oleh aparat penegak hukum (APH).

Sebab itu, apa yang dilakukan oleh Kejari Minsel dianggap oleh banyak pihak merupakan tindakan yang sudah benar.

Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Minsel seharusnya tidak turut serta dalam Program Revitalisasi ini. Sebab anggaran tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah. Dan Diknas seharusnya hanya sebagai pengawas yang tak perlu turut turun lapangan.

Sementara itu, disinyalir ada beberapa oknum ASN dan Kabid yang terpantau kerap turun ke lapangan, ke sekolah-sekolah penerima Anggaran Revitalisasi. Ada apa ?

Sedangkan Awak Media, ketika turun ke sekolah itu untuk menjalankan tugas kontrol sosial sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Pers.

Selain itu wartawan diberikan kewenangan oleh negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyebarluaskan mendistribusikan informasi kepada khalayak.

Tentunya pernyataan oknum ASN Dinas Pendidikan Minsel ini akan makin memperkuat indikasi dugaan penyimpangan anggaran Revitalisasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan.

Oknum ASN tersebut kemudian diminta untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.

Ini juga memperkuat dugaan lain yang mungkin terjadi, seperti dugaan pungutan liar.

Menyikapi ini, organisasi kewartawanan kemudian meresponi. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), melalui Ketua DPD Minsel, Andrey Lantu mengecam keras pernyataan oknum ASN Diknas yang dinilai lecehkan wartawan.

“Pernyataan tersebut tidak etis selaku staf ASN Dinas Pendidikan. Harus ada pertanggungjawaban mengenai pernyataannya,” tegas Lantu, Kamis (29/10).

Terkait hal ini, wartawan media ini berupaya untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Minsel untuk dimintai penjelasan. Namun sangat disayangkan baik Kepala Dinas Arthur Donald Tumipa, M.Ed, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Marthen Wonseke, ketika dihubungi di nomor pribadi mereka tidak merespon. (tl)