VaSung Hadiri Rakor Strategis, Minahasa Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Berita Minahasa

MANADO — Pemerintah Kabupaten Minahasa memperkuat keterlibatan dalam orkestrasi kebijakan lintas pemerintahan melalui kehadiran Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., yang mewakili Bupati Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., pada Rapat Koordinasi Pengawasan terhadap Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Senin (12/10/2026).

Berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, forum tersebut menjadi ruang konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, serta mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Partisipasi Wakil Bupati yang akrab disapa VaSung itu menegaskan keterlibatan Pemkab Minahasa dalam membangun keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah. Agenda ini sekaligus menempatkan koordinasi antarpemerintahan sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap urusan pemerintahan dilaksanakan sesuai kewenangan, koridor hukum, dan tanggung jawab kelembagaan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut membahas pengawasan terhadap pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya dalam urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta program di sektor pertanahan dan tata ruang.

Pembahasan ini memiliki relevansi strategis karena penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan, keselarasan kebijakan, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kerangka tersebut, gubernur menjalankan fungsi sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga agar pelaksanaan urusan pemerintahan tetap berada dalam koridor regulasi dan selaras dengan kebijakan nasional.

Kesamaan pemahaman mengenai pembagian urusan dan tanggung jawab kelembagaan juga diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan, memperkuat efektivitas pelaksanaan program, serta mendorong penyelesaian persoalan pemerintahan melalui mekanisme koordinasi yang tepat.

Bagi Pemkab Minahasa, forum tersebut menjadi kesempatan untuk mengikuti penyelarasan kebijakan sekaligus memperkuat komunikasi kelembagaan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.

Turut hadir Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan; anggota Komisi II DPR RI; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara; para bupati dan wali kota beserta wakil masing-masing se-Sulawesi Utara; serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dari Kementerian Dalam Negeri, hadir Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Elvin Elyas, serta Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Dr. Sumule Tumbo.

Forum tersebut juga melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya pendekatan lintas kelembagaan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dengan upaya memastikan pembagian peran, pelaksanaan program, dan koordinasi antarlembaga berjalan secara terarah.

Salah satu lingkup pembahasan dalam rapat tersebut adalah program di sektor pertanahan dan tata ruang, dua bidang yang membutuhkan keselarasan kebijakan serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sinkronisasi di bidang pertanahan dan tata ruang menjadi bagian penting dari upaya menjaga konsistensi kebijakan, mendukung perencanaan pembangunan, dan memastikan pelaksanaan program berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi yang baik diperlukan agar kebijakan sektoral dapat terhubung dengan agenda pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek regulasi, pembagian kewenangan, dan kepentingan masyarakat.

Melalui forum ini, para peserta memperoleh ruang untuk mendalami materi pengawasan, menyampaikan pertanyaan, serta bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesi tanya jawab menjadi bagian dari proses komunikasi dua arah yang memungkinkan pemangku kepentingan memperjelas pemahaman terhadap substansi kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya.

Kehadiran VaSung dalam forum koordinasi tersebut mencerminkan peran Pemkab Minahasa dalam mengikuti dinamika kebijakan pemerintahan serta memperkuat hubungan kerja dengan berbagai tingkatan pemerintahan.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, koordinasi bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari mekanisme untuk menyelaraskan perencanaan, memperjelas tanggung jawab, dan menjaga kesinambungan pelaksanaan program pembangunan.

Kepemimpinan daerah memiliki peran penting dalam menerjemahkan arah kebijakan menjadi pelaksanaan program yang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan daerah.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang berada dalam kerangka tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Penguatan komunikasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menjadi salah satu unsur pendukung agar pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa dapat terkoordinasi secara lebih baik.

Meski demikian, efektivitas tata kelola pemerintahan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan kebijakan, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemkab Minahasa memandang koordinasi antarpemerintahan sebagai bagian dari fondasi penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. Keselarasan kebijakan dan kejelasan kewenangan diperlukan agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.

Melalui keterlibatan dalam forum koordinasi tersebut, Pemkab Minahasa memperkuat ruang komunikasi kelembagaan sekaligus mengikuti pembahasan mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan untuk membangun tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memperhatikan hasil pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat.

Sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa diharapkan dapat mendukung kesinambungan pembangunan, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjaga agar pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.

Pada akhirnya, kekuatan pemerintahan daerah tidak hanya tercermin melalui kehadiran dalam forum koordinasi, tetapi juga melalui kemampuan menerjemahkan hasil penyelarasan kebijakan menjadi program yang konsisten, pelayanan yang berkualitas, dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Bagi Minahasa, koordinasi lintas pemerintahan menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan masyarakat Tanah Toar Lumimuut.

(T.M)