Vanda Sarundajang Tegakkan Benteng Integritas, Minahasa Perketat Kendali Pencegahan Korupsi

HOME

MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertegas arah reformasi tata kelola pemerintahan dengan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui evaluasi progres pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.

Di bawah kendali Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, evaluasi tersebut tidak ditempatkan semata sebagai agenda administratif, tetapi sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi untuk memastikan sistem pengawasan berjalan lebih disiplin, terukur, responsif, dan berbasis risiko.

Rapat evaluasi berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Minahasa, Kamis (3/9/2026), dengan melibatkan jajaran perangkat daerah terkait.

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memeriksa progres pemenuhan indikator, mengidentifikasi kendala, sekaligus memastikan setiap perangkat daerah bergerak dalam koridor target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Vanda menempatkan data, dokumen, pengawasan, dan tindak lanjut sebagai satu kesatuan dalam membangun pemerintahan yang memiliki daya cegah terhadap potensi penyimpangan.

Dalam evaluasi tersebut, progres pelaporan masing-masing perangkat daerah menjadi perhatian utama.

Pemenuhan data dan dokumen pendukung yang masih mengalami kendala dipetakan untuk segera ditindaklanjuti. Langkah ini dinilai penting agar setiap indikator MCSP-RBS dapat dipenuhi secara tepat waktu sekaligus memiliki basis administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Vanda menegaskan bahwa perangkat daerah tidak boleh memandang pelaporan hanya sebagai kewajiban administratif.

Menurutnya, kualitas laporan sangat berkaitan dengan kualitas tata kelola karena data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam proses pengawasan, pengendalian, dan pengambilan keputusan pemerintahan.

“Setiap perangkat daerah harus memahami tanggung jawabnya masing-masing. Pelaporan yang baik harus didukung data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Vanda.

Pesan tersebut memperlihatkan garis kebijakan yang ingin dibangun: birokrasi harus bekerja berdasarkan data, memenuhi kewajiban secara terukur, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap proses dan hasil pekerjaan.

Vanda juga memberikan penekanan agar pelaksanaan MCSP-RBS tidak berhenti pada pemenuhan dokumen. Lebih jauh, instrumen tersebut harus memberikan dampak terhadap perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memperkuat mekanisme pengawasan dan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai garis depan.
Artinya, potensi persoalan harus dapat dikenali sedini mungkin, kemudian direspons melalui langkah perbaikan sebelum berkembang menjadi risiko yang lebih besar.

Dalam kerangka inilah pendekatan Risk Based Surveillance menjadi penting. Pemetaan risiko membantu perangkat daerah memahami titik-titik yang membutuhkan perhatian lebih sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan proporsional.

Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya bergerak setelah persoalan muncul, tetapi berupaya membangun sistem yang mampu membaca risiko sebelum menjadi masalah.

Vanda meminta seluruh perangkat daerah yang masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan indikator segera melakukan pembenahan.

Kelengkapan data dan dokumen pendukung harus dipastikan sesuai ketentuan sehingga tidak menghambat proses pelaporan maupun evaluasi.

“Jangan menunggu sampai batas waktu. Kalau masih ada yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, segera ditindaklanjuti. Kita harus bekerja bersama agar seluruh target dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan manajerial bagi jajaran birokrasi agar bekerja lebih proaktif.

Tidak ada ruang untuk menunda pekerjaan yang dapat diselesaikan sejak awal. Setiap kekurangan harus segera dipetakan, setiap catatan harus ditindaklanjuti, dan setiap perangkat daerah harus mengetahui secara jelas tanggung jawab yang melekat pada unit kerjanya.

Sejumlah indikator membutuhkan keterpaduan data, dokumen, dan tindak lanjut sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sektoral.

Karena itu, para kepala perangkat daerah diminta memberikan perhatian langsung terhadap setiap indikator serta memastikan jajaran masing-masing memahami tugas dan kewajibannya.

Rapat tersebut dihadiri Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bappelitbangda, Kepala Bapenda, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol-PP, Kepala Bagian PBJ, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Prokopim.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut memperlihatkan bahwa agenda pencegahan korupsi membutuhkan orkestrasi birokrasi secara menyeluruh.

Tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama dan terintegrasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa, evaluasi MCSP-RBS menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pencegahan.

Sistem pengawasan diarahkan tidak hanya untuk mengoreksi kesalahan, tetapi juga membangun mekanisme yang dapat mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Vanda menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem tersebut.

“Pencegahan harus menjadi budaya kerja. Kita tidak hanya mengejar terpenuhinya indikator, tetapi bagaimana indikator tersebut benar-benar memperbaiki sistem pemerintahan,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tidak berhenti pada terpenuhinya checklist administrasi.

Lebih penting dari itu adalah bagaimana proses tersebut menghasilkan birokrasi yang semakin tertib, disiplin terhadap aturan, kuat dalam pengendalian internal, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan mampu menjaga kesinambungan proses perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa.

Melalui MCSP-RBS, setiap perangkat daerah didorong untuk memperkuat disiplin data, ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan, koordinasi lintas sektor, serta efektivitas tindak lanjut.

Pada akhirnya, seluruh instrumen tersebut diarahkan pada satu tujuan strategis: menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks itu, pengawasan bukan sekadar pagar administratif. Pengawasan harus menjadi benteng integritas yang menjaga agar roda pemerintahan tetap berada pada jalur kepatuhan, pencegahan, dan pelayanan publik.

Di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, penguatan MCSP-RBS menjadi bagian dari agenda pembenahan birokrasi yang menempatkan pencegahan sebagai instrumen utama.

Vanda, melalui evaluasi tersebut, memperlihatkan pendekatan kepemimpinan yang menekankan konsolidasi, disiplin pelaporan, ketepatan data, pengendalian risiko, dan kecepatan tindak lanjut.

Sebuah pesan kuat bahwa pemerintahan yang berintegritas tidak dibangun hanya melalui slogan, tetapi melalui sistem yang bekerja, birokrasi yang disiplin, pengawasan yang aktif, serta keberanian untuk melakukan pembenahan sebelum risiko berubah menjadi persoalan.

Dengan fondasi tersebut, Pemkab Minahasa terus mengarahkan tata kelola pemerintahan menuju sistem yang semakin preventif, responsif, transparan, terukur, dan berorientasi pada akuntabilitas publik—sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

(T.M)