
MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme pemenuhan hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP, MAP, menegaskan bahwa pengelolaan manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak PPPK, dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan melalui tahapan implementasi yang terukur.

Menurut Johnny, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan administrasi, penganggaran, serta koordinasi lintas instansi.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” jelasnya.
Johnny menambahkan bahwa implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi, kemampuan daerah, serta proses administrasi yang sedang berlangsung.
Terkait perlindungan ASN melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ia menjelaskan bahwa program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” ungkapnya.
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Minahasa itu menegaskan bahwa Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, khususnya dalam aspek perlindungan sosial, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Johnny.
Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi mengenai jaminan sosial PPPK secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin optimal.
(T.M)


