MediaTelusur.com
MINAHASA — Dalam arus konsolidasi tata kelola pemerintahan yang berpijak pada kepastian hukum dan harmoni sosial, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin langsung Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi arena strategis penataan administrasi pemerintahan desa, menghadirkan unsur hukum, camat, serta para hukum tua se-Langowan Raya. Di hadapan para peserta, Sekda Watania menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar urusan teknis, melainkan representasi tertib pemerintahan, stabilitas sosial, dan kepastian pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kejelasan batas desa adalah cermin dari ketertiban pemerintahan dan kepastian pembangunan di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Sekda menekankan pentingnya musyawarah, kearifan lokal, dan koordinasi lintas sektor sebagai roh penyelesaian persoalan batas desa. Ia mendorong camat berperan sebagai fasilitator rekonsiliasi administratif yang menjembatani kepentingan dua wilayah secara dialogis dan bermartabat.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu batas wilayah — termasuk batas antar desa dan antarkabupaten — dibahas secara konstruktif, dengan penegasan Sekda bahwa setiap langkah penyelesaian harus ditempuh melalui proses berjenjang, transparan, dan berbasis mufakat.
“Langkah terbaik adalah menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama, mencari titik temu, dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” tandas Sekda.
Ia menegaskan bahwa hasil musyawarah yang disepakati bersama akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Minahasa dalam menindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) — sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian wilayah dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Sementara itu, Kabag Tapem Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, menuturkan bahwa batas desa yang tegas dan disepakati merupakan instrumen hukum dan sosial yang menentukan arah pembangunan dan ketertiban wilayah.
(T.M)