Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa

Berita Minahasa

MediaTelusur.com

Minahasa – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa mengenai Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044, Selasa (17/6/25) di Ruang Sidang DPRD Minahasa.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi para Wakil Ketua Putri M. Pontororing, SE, dan Adrie Kamasi, SH, MH, juga dihadiri anggota DPRD, perwakilan Polres, Kodim, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa penyusunan RTRW merupakan amanat undang-undang sekaligus instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, adil, dan berkelanjutan, sesuai visi dan kondisi riil daerah.

Ranperda RTRW juga diharapkan dapat mengoptimalkan investasi, menjaga kualitas hidup masyarakat, dan mencegah konflik tata ruang.

Proses penyusunan Ranperda RTRW Minahasa 2025–2044 juga melibatkan tahapan yang matang, partisipatif, dan akuntabel, mulai dari penyusunan draft, konsultasi publik, koordinasi sektoral, hingga memperoleh persetujuan substansif dari Kementerian ATR/BPN.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat demi menjaga implementasi dokumen tersebut.

Keberhasilan penerapan RTRW bergantung pada komitmen dan pengawasan bersama. Dalam sambutannya, Bupati Dondokambey juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerja sama DPRD, sehingga Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman penting bagi pembangunan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa.

(T.M)