LAKRI Kawal Ketat Kasus Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar Terhadap WNA Filipina, Tersangka Ditahan

Berita SULUT

MediaTelusur.com 

Sulut – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) memberikan perhatian penuh terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami warga negara Filipina, Gracelda Yap Madera.

Dalam kerja sama bisnis pengadaan rokok lintas negara dengan pria asal Bitung berinisial FJKN alias Jun Kiramis, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Ketua Umum LAKRI, H. M. Steven Samuel Lee Lahengko, telah menugaskan tiga pengacara untuk mengawal proses hukum kasus ini.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran LAKRI di Sulawesi Utara agar turut serta memantau perkembangan perkara tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini menyangkut kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia,” tegas Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko, dalam keterangannya

FJKN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut dan secara resmi ditahan pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 23.05 WITA. Namun, tersangka mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status hukumnya.

Gracelda Yap Madera menunjukkan keseriusannya dalam menuntut keadilan dengan menghadiri langsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.

LAKRI menegaskan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berujung pada persidangan pokok yang adil.

Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten demi menjaga citra Indonesia di mata internasional.

*/J.L