MediaTelusur.com
Manado – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menunjukkan komitmennya dalam mendampingi proses hukum terkait dugaan penipuan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina di Sulawesi Utara.
Organisasi tersebut menurunkan tiga pengacara untuk mengawal ketat jalannya proses hukum terhadap kasus yang melibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum LAKRI, H. M. Steven Samuel Lee Lahengko, SH, yang menerima kuasa langsung dari korban, Gracelda Yap Madera, menginstruksikan Tim Advokasi LAKRI dan seluruh jajaran pengurus LAKRI Sulawesi Utara untuk aktif mengawal dan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kami dalam memastikan keadilan ditegakkan, apalagi menyangkut WNA yang datang dengan niat baik namun menjadi korban kejahatan,” ujarnya.
Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, melaporkan seorang pria asal Bitung berinisial FJKN alias Jun Kiramis (37), ke Polda Sulut atas dugaan penggelapan dana dalam kerja sama bisnis pengadaan rokok lintas negara.
Korban mengaku mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp5,4 miliar dalam proyek pengiriman tiga kontainer rokok ke Filipina, yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Menurut pengakuan klien kami, dana telah diserahkan kepada FJKN. Namun barang tidak dikirim dan dalih bahwa uang telah didepositkan ke sebuah pabrik di Malang ternyata tidak terbukti,” ungkap Eric Tengor, salah satu kuasa hukum korban dari Tim Advokasi LAKRI, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (14/4/2025).
Atas laporan tersebut, Polda Sulut menetapkan FJKN sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor: 5.Tap/03/1/2025/Dit.Reskrimum, tertanggal 22 Januari 2025. Namun, FJKN kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut untuk menggugat status tersangkanya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko menekankan bahwa kasus ini bukan hanya berkaitan dengan kejahatan finansial, tetapi juga menyangkut citra penegakan hukum Indonesia di mata internasional.
“Kami menaruh perhatian serius. Korban adalah warga negara asing yang telah dirugikan secara signifikan. Kami mendukung penuh proses hukum yang objektif dan transparan,” tegas Frangky, Rabu (16/4/2025).
Gracelda bahkan hadir langsung dalam persidangan praperadilan di PN Manado, sebagai bentuk keseriusan untuk menuntut keadilan.
“Kami menghormati jalannya praperadilan. Namun kami berharap perkara ini berlanjut ke persidangan pokok agar segala fakta bisa diungkap dan diputuskan secara adil,” tambah Eric Tengor.
Untuk menjamin pendampingan hukum secara maksimal, LAKRI menugaskan tiga pengacara yakni Eric Tengor, SH, Anace Agustina Padang, dan Dia Rio Mengko, SH sebagai tim pemantau dan pendamping pelapor.
Ketua Umum LAKRI juga menginstruksikan seluruh pengurus daerah agar turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
☆J.L