MediaTelusur.com
Minsel – Pemerintah terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer lepas (THL) atau non-ASN yang belum terakomodir dalam formasi CPNS maupun PPPK.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH telah berkonsultasi langsung dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI, Respanti Yuwono, pada 9 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri PANRB untuk mengonsultasikan sejumlah isu terkait keberadaan non-ASN, di antaranya:
1. Keberlanjutan masa kerja non-ASN, baik yang terdata dalam database BKN maupun yang telah bekerja lebih dari dua tahun.
2. Kemungkinan pendataan ulang tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN.
3. Pengelolaan tenaga teknis tertentu, seperti tenaga kesehatan dan kebersihan jalan, melalui skema outsourcing.
Pada 2024, Pemkab Minsel mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dengan prioritas bagi Eks THK II dan non-ASN yang terdaftar di database BKN. Jika masih ada formasi kosong, maka diisi oleh non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
Untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN, pemerintah pusat membuka PPPK Tahap 2 guna mengisi formasi yang belum terisi pada tahap sebelumnya. Non-ASN yang melebihi kebutuhan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian bagi tenaga honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia.
(S.S)
====***====