Pemkab Minahasa Tertibkan Bangunan di Sempadan Danau Tondano

Berita Minahasa

MediaTelusur.com

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian Danau Tondano. Pada Jumat (7/2/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, turun langsung meninjau penertiban bangunan yang berada di sempadan danau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano. Penertiban dilakukan sebagai langkah konkret dalam mengembalikan fungsi ekosistem danau serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, Sekda Minahasa didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt. Camat Tondano Selatan), Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem, serta Camat Tondano Barat.

Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penetapan garis sempadan Danau Tondano telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023, yang menetapkan jarak sempadan sejauh 50 meter dari batas badan air.

“Berdasarkan aturan tersebut, area dalam radius 50 meter dari depan tanggul danau ke arah daratan tidak dapat dibangun kecuali untuk fasilitas umum, yang juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem danau serta menghindari dampak negatif akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Sekda Watania juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menaati ketentuan ini, mengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan Danau Tondano untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga kelestarian Danau Tondano sebagai aset lingkungan dan sumber kehidupan bagi banyak orang.

(T.M)