Kejari Minsel Geledah Dinas Pendidikan Minsel Terkait Anggaran Revitalisasi, Humas LI-TIPIKOR: Jangan Hanya Gertakan Sambal Tanpa Penyelesaian

Berita Minahasa Selatan Minsel

 

MINSEL, Media Telusur – Bukan sekedar gertakan sambal, banyak pihak tantang Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) untuk menuntaskan apa yang sudah dimulai terkait penggeledahan dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Revitalisasi Pemerintah Pusat di Kabupaten Minsel.

Indikasi ini bukanlah isapan jempol belaka. Sebelumnya, ada beberapa sekolah yang telah viral menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran Revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Memang, anggaran revitalisasi ini sangatlah menggiurkan. Bayangkan, ada sekian ratusan hingga miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat bagi masing-masing sekolah penerima untuk pengembangan dunia pendidikan.

Mirisnya, anggaran yang begitu banyak tersebut ternyata kerap disalahgunakan oleh sebagian oknum kepala sekolah dan oknum di Dinas Pendidikan.

Tentunya ini perlu adanya penelusuran yang mendalam dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap indikasi ini.

Data yang ditemukan oleh masyarakat, baik itu Lembaga Swadaya Masyarakat maupun dari kalangan Pers menunjukkan adanya indikasi korupsi pada program Revitalisasi Kemendikdasmen RI.

Tidak tanggung-tanggung, indikasi besaran korupsi bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sejatinya program Revitalisasi dikerjakan secara swakelola. Namun, belakangan diduga sekolah kerap menggunakan pihak ketiga (kontraktor) bayangan yang berkedok konsultan maupun kepala bas. Dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Namun sayangnya indikasi ini terkesan hanya didiamkan oleh APH.

Foto: saat tum Kejari Minsel akan melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan

Hingga kemudian Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minsel pada Selasa (27/10/2026.

Namun tindakan tersebut belumlah cukup jika belum ada penetapan tersangka. Maka banyak pihak kemudian meragukan langkah yang diambil oleh Kejari Minsel.

“Semoga ini bukan sekedar gertakan sambal. Sebab yang publik tunggu adalah penyelesaian yaitu penetapan tersangka,” tegas John Wowor, Humas Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR) Wilayah Indonesia Timur.

Hal itu dikatakannya sangatlah beralasan. Sebab menurutnya sudah banyak ditemukan bukti indikasi dan pelanggaran. Hanya saja perlu untuk benar-benar diseriusi oleh APH.

“Indikasi ada. Sudah ada beberapa media yang memberitakan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi. Sekarang tinggal bagaimana APH menyikapi dan menseriusinya. Jika tidak maka sia-sialah,” ujarnya. (tl)