Polres Minahasa Tegakkan Supremasi Hukum, Resmob Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Minahasa

MINAHASA — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan penjaga ketertiban dan pelindung hak asasi warga negara. Melalui langkah responsif dan terukur, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.

Penindakan tegas tersebut dilakukan di Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui jalur resmi kepolisian.

Terduga pelaku diketahui berinisial JR (17), seorang buruh, warga Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.

Penangkapan dilaksanakan oleh Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah komando Aipda Suryadi, S.H., dalam rangka penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban dalam perkara ini berinisial JRb (28), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan laporan resmi korban, peristiwa dugaan tindak kekerasan terjadi pada Selasa (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Kawangkoan.

Kronologi Peristiwa
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat kerja korban di sebuah rumah makan dengan maksud menjemput korban.

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga berujung pada tindakan pemaksaan, di mana terduga pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju lokasi lain.

Setibanya di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara keduanya yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan fisik. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Merasa dirugikan serta demi memperoleh keadilan hukum, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.

Gerak Cepat Aparat, Negara Hadir
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Minahasa langsung mengerahkan Tim II Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan pada Jumat dini hari.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Perlindungan dan Penegakan Hukum Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan sebagai kelompok rentan, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, sebagai bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, berkeadilan, dan beradab di wilayah Kabupaten Minahasa.

(T.M)