RSIA Kasih Fatimah Tegakkan Supremasi Hukum Kesehatan: Negara Hadir, Pelayanan Tetap Berjalan

Berita

MediaTelusur.com

KOTAMOBAGU — Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu menegaskan sikap institusional yang tegas dan berwibawa dalam menjaga supremasi hukum di sektor pelayanan kesehatan, dengan memastikan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, tetap menjalankan praktik kedokteran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini menandai posisi resmi rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik yang berdiri tegak di atas prinsip negara hukum, menolak segala bentuk penghakiman dini, serta menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.

Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah, Rahmat Abo’ Mokoginta, menegaskan bahwa status tersangka dalam laporan dugaan malapraktik tidak serta-merta mencabut hak konstitusional dan profesional seorang dokter, selama Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) masih sah, aktif, dan belum dicabut oleh otoritas berwenang.

“Dalam kerangka negara hukum, setiap warga negara, termasuk tenaga medis, wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahmat, Selasa (16/12/2025).

Ia menekankan bahwa RSIA Kasih Fatimah tidak tunduk pada tekanan opini publik, melainkan pada aturan hukum, asas keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, tindakan administratif terhadap tenaga medis tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Rahmat menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan atau pembekuan STR dan SIP merupakan kewenangan eksklusif lembaga negara yang ditunjuk undang-undang, yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Dinas Kesehatan sesuai dengan hierarki dan mandat regulatifnya.

“Manajemen rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk melampaui otoritas lembaga negara tersebut. Setiap proses harus berjalan melalui jalur hukum dan administrasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum pidana dan proses disiplin kedokteran adalah dua domain yang berbeda dan berdiri sendiri. Proses pidana berorientasi pada pembuktian unsur hukum, sementara proses disiplin kedokteran bertujuan menilai kepatuhan terhadap standar profesi, kompetensi, dan etika medis, sebagaimana diatur dalam sistem pembinaan tenaga kesehatan nasional.

Dalam konteks tersebut, RSIA Kasih Fatimah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pelayanan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pasien dan tenaga medis secara berimbang. Rumah sakit memastikan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan optimal, aman, dan sesuai standar mutu yang ditetapkan.

“RSIA Kasih Fatimah berkomitmen menjalankan kebijakan secara profesional, taat hukum, serta konsisten menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab institusional dan pengabdian kepada negara,” pungkas Rahmat.

Dengan sikap ini, RSIA Kasih Fatimah menegaskan diri sebagai institusi pelayanan kesehatan yang teguh menjaga marwah hukum, stabilitas pelayanan publik, dan kredibilitas sistem kesehatan, di tengah dinamika opini dan proses hukum yang sedang berjalan.

(Syarel Moningka)