Resmob Minahasa Bergerak Presisi: Aipda Hendra Mandang Pimpin Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Pelajar di Langowan Barat

Berita Minahasa Polres

LANGOWAN BARAT — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Minahasa dalam menjaga keamanan generasi muda kembali ditegaskan melalui langkah cepat, terukur, dan presisi Tim Reserse Mobile (Resmob) di bawah komando Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang.

Bersinergi dengan personel Polsek Langowan Barat, aparat kepolisian berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar dalam waktu singkat, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Keberhasilan ini menjadi refleksi nyata kepem demonstrate kehadiran negara melalui institusi Polri dalam menjamin rasa aman masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KP (15), warga Desa Tounelet Jaga I, dan RP (15), warga Desa Noongan Jaga V, Kecamatan Langowan Barat, diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial FR (15), seorang pelajar asal Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di depan SMP Negeri 1 Langowan.

Saat itu korban melintas di depan sebuah warung di sekitar sekolah, kemudian dipanggil oleh salah satu terduga pelaku ke samping warung.
Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Terduga pelaku KP menanyakan kepada korban apakah memiliki uang sebesar Rp2.000. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar ojek pulang ke rumah. Namun jawaban tersebut justru memicu aksi penganiayaan.

KP menendang kaki korban, sementara RP memukul bagian mata korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, KP kembali menendang korban di bagian telinga sebelum akhirnya kedua pelaku menyuruh korban pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata.

Setelah keluarga korban diarahkan membuat laporan resmi, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan langkah penyelidikan intensif dan penindakan cepat.

Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Langkah sigap ini menegaskan pola kerja kepolisian yang responsif, humanis, sekaligus tegas dalam menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang mengedepankan perlindungan anak serta prinsip keadilan restoratif sesuai regulasi yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi gambaran kuat konsistensi kepemimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang dalam mengawal stabilitas keamanan wilayah.

Langkah cepat, koordinatif, dan presisi yang ditunjukkan menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya pelajar sebagai aset masa depan bangsa.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi guna mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

(T.M)