MediaTelusur.com
MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum, berorientasi keberlanjutan, serta berpijak pada prinsip kehati-hatian pemerintahan.
Komitmen strategis tersebut diwujudkan melalui Rapat Antisipasi Dampak Hukum Penanganan Sampah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Selasa (6/12/2025).
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak hanya berfokus pada aspek teknis penanganan sampah, tetapi juga menempatkan isu tersebut sebagai agenda strategis pemerintahan yang harus dikawal secara hukum, administratif, dan lintas sektor.
Di bawah kepemimpinan Sekda, forum ini dirancang sebagai langkah preventif dan protektif untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul akibat kebijakan dan implementasi program pengelolaan sampah.
Dalam kapasitasnya sebagai panglima birokrasi daerah, Sekda Minahasa menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu kompleks yang menyentuh dimensi regulasi, perencanaan pembangunan, tata kelola aset, perizinan, hingga pengawasan. Oleh karena itu, penanganannya tidak boleh bersifat parsial maupun reaktif.
“Pengelolaan sampah yang tidak terencana dan tidak berlandaskan kepatuhan hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak terkait. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan taat hukum,” tegas Sekda dengan nada instruktif.
Lebih jauh, Sekda menekankan pentingnya orkestrasi lintas perangkat daerah sebagai fondasi utama keberhasilan kebijakan.
Menurutnya, sinergi yang solid sejak tahap perencanaan, penyediaan infrastruktur, pengurusan perizinan, hingga pengawasan di lapangan merupakan kunci penguncian risiko hukum sekaligus jaminan keberlanjutan kebijakan publik.
Rapat strategis tersebut juga membahas secara rinci pembagian peran, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah agar seluruh kebijakan dan program pengelolaan sampah berjalan dalam satu garis komando pemerintahan serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda menegaskan bahwa setiap perangkat daerah dituntut untuk menjalankan kewenangannya secara optimal, disiplin, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pembangunan, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam, yang seluruhnya menjadi pilar strategis dalam ekosistem kebijakan pengelolaan sampah daerah.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kendali administratif Sekretaris Daerah berharap terbangun kesamaan persepsi, komitmen kolektif, dan disiplin birokrasi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Minahasa.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran Sekda sebagai penjaga integritas kebijakan daerah, pengarah konsolidasi birokrasi, dan penentu arah tata kelola pemerintahan yang profesional, taat hukum, dan berkelanjutan.
(T.M)


