MediaTelusur.com
MINAHASA — Dalam denyut tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan disiplin anggaran, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya menjaga marwah birokrasi yang profesional dan transparan melalui klarifikasi resmi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab menegaskan bahwa seluruh proses pemberian TPP ASN telah berlandaskan regulasi nasional dan prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 dan memperoleh persetujuan DPRD serta pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Kebijakan ini menjadi manifestasi nyata dari pemerintahan yang patuh regulasi, akuntabel, dan berkomitmen pada tertib administrasi keuangan daerah. Pemkab juga menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan nominal TPP per kelas jabatan, tidak diperlukan pengajuan ulang persetujuan dari pusat.
Untuk Tahun Anggaran 2025, seluruh mekanisme penyusunan dan pembayaran TPP ASN Minahasa akan mengacu penuh pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, memastikan konsistensi dan sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional.
Menanggapi isu publik, Pemkab dengan tegas menepis informasi yang menyebutkan TPP ASN belum disetujui DPRD. Seluruh tahapan konstitusional telah dijalankan, mulai dari pembahasan KUA–PPAS, persetujuan Ranperda APBD, harmonisasi Kemenkumham, hingga evaluasi provinsi dan penerbitan Nomor Register Perda APBD.
“Keterangan ini menjadi penegasan atas komitmen Pemkab Minahasa menghadirkan pemerintahan yang transparan, berpayung hukum, dan berorientasi pada kepastian kebijakan publik,” tegas Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda.
Dengan pijakan regulasi yang kokoh, Pemkab Minahasa berdiri sebagai simbol pemerintahan yang berintegritas, menegakkan regulasi sebagai pilar kepemimpinan, dan memastikan kesejahteraan ASN berjalan seiring dengan tertib keuangan serta supremasi hukum daerah.
(T.M)

