MediaTelusur.com
BOLAANG MONGONDOW — Dalam konstelasi tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung supremasi hukum, Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, kini terjerembab dalam pusaran konflik agraria yang bereskalasi menjadi isu struktural.
Keluarga Besar Ratu mengeksekusi langkah hukum strategis melalui somasi bernuansa ultimatum kepada Sangadi, yang diduga memaksakan pembangunan Balai Pertemuan Umum di atas lahan 12 hektar, meski statusnya telah dikukuhkan oleh putusan pengadilan yang inkracht.
Paradoks ini kian menohok, lantaran putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 89/Pdt.G/2013/PN Ktg yang sahih sejak 16 Juli 2014 seolah dilindas oleh arogansi kekuasaan lokal.
Dalam narasi somasi, keluarga Ratu menegaskan ultimatum keras: hentikan pembangunan atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan gejolak sosial.
Isu ini tak lagi sebatas sengketa biasa, melainkan potensi krisis tata kelola desa, dengan tembusan surat somasi merambat ke jejaring institusi strategis: Bupati, Polres, Kejari, Ketua PN, BPN, Camat, hingga DPRD Kabupaten Bolmong.
Publik kini terperangah oleh ironi supremasi hukum. Apakah hukum masih menjadi panglima di Bolaang Mongondow, atau justru sedang dikorbankan di altar kekuasaan?
(T.Moningka)