Minahasa Orkestrasi Transformasi Perlindungan Konsumen: LPK-SULUT Kukuhkan Pos Desa Sebagai Garda Terdepan

Berita Minahasa

MediaTelusur.com

MINAHASA — Dalam arsitektur kebijakan publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, Lembaga Perlindungan Konsumen SULUT (LPK-SULUT) mengeksekusi sebuah orchestrasi monumental melalui sosialisasi dan pengukuhan petugas Pos Pengaduan Konsumen di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa.

Langkah strategis ini menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 6 Agustus di Kantor Bupati Minahasa, yang menegaskan pentingnya membangun instrumen pengawasan sistemik sebagai garda terdepan dalam perlindungan hak-hak masyarakat, di tengah derasnya arus keterbukaan informasi dan dinamika perdagangan modern.

Sebagai pilot project, 11 Pos Desa resmi dikukuhkan di Kecamatan Lembean Timur, dan program ini akan terus bergulir ke 25 kecamatan dengan total 270 desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa.

Dengan ini, Minahasa ditetapkan sebagai role model penguatan instrumen perlindungan konsumen berbasis komunitas di Sulawesi Utara.

Kepala Divisi Humas LPK-SULUT, Glend Worek, menegaskan bahwa pembentukan Pos Desa bukan sekadar ritual administratif, melainkan arsitektur strategis yang menempatkan kepentingan publik pada garda terdepan dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

“Keberadaan Pos Pengaduan di tingkat desa dan kecamatan adalah pilar fundamental dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif. Ini adalah wajah kehadiran negara melalui LPK-SULUT dalam menjaga hak-hak masyarakat,” tegas Worek dengan nada penuh komitmen.

Lebih lanjut, Worek menggarisbawahi bahwa keberhasilan program ini hanya dapat terwujud melalui orchestrasi sinergis antara LPK-SULUT, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lintas sektor, agar pengawasan berjalan efektif dan mampu mengawal terciptanya iklim perdagangan yang transparan, adil, dan berkeadilan sosial.

Dengan langkah monumental ini, Minahasa tidak hanya hadir sebagai entitas administratif, tetapi tampil sebagai episentrum transformasi perlindungan konsumen di Sulawesi Utara, menjadikan Pos Desa bukan sekadar kanal pengaduan, melainkan benteng kepercayaan publik dan instrumen pengendalian mutu pelayanan publik maupun swasta.

(Glend.W)