MediaTelusur.com
MINAHASA — Di tengah pusaran kapitalisme yang kian melingkupi sendi-sendi ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memukul genderang perlawanan. Dari ruang strategis kekuasaan daerah, sebuah manifestasi keberpihakan resmi diluncurkan: Pos Pengaduan Konsumen, sebagai arsitektur awal perlindungan sipil terhadap anomali pasar dan tirani korporasi.
Berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, seremoni ini menjelma menjadi panggung deklarasi moral-politik, di mana negara kembali menegaskan posisinya bukan hanya sebagai regulator, melainkan pengawal nurani publik. Berkoalisi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen dan didorong penuh oleh DPP LPK-SULUT, Rabu (06/08/2025).
Pemerintah Minahasa mempersembahkan forum ini sebagai pilar awal rekonstruksi tata hubungan antara rakyat sebagai konsumen dan entitas privat sebagai aktor dominan sistem ekonomi.
Mewakili Bupati Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Asisten II Setda Minahasa Dr. Arody Tangkere, MAP menegaskan bahwa negara hadir melalui tangan-tangan desa dan kelurahan:
“Jadilah konsumen yang cerdas. Pos Pengaduan ini bukan sekadar kantor pelayanan—ini adalah simpul strategis keterlibatan rakyat dalam regulasi,” ujarnya.
Lebih dari seremoni birokratis, kegiatan ini menyulam benang merah antara hukum, keadilan, dan pengawasan publik. Hadir sebagai garda strategis dari trias regulasi sipil:
- Ibu Pingkan Gerungan, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, mengartikulasikan supremasi hukum sebagai instrumen pembebasan konsumen.
- Perwakilan Polda Sulut, membuka horizon pengawasan atas kriminalitas korporasi dan pelanggaran sistemik di sektor perdagangan.
- Disperindag Sulut, yang memetakan jalur sirkulasi barang dan jasa dalam kerangka keadilan ekonomi.
- Mecky Jan Mambu, Ketua Umum DPP LPK-SULUT, yang menyerukan transformasi rakyat dari objek ekonomi menjadi subjek regulatif.
Ketua Panitia Pdt. Jessy Kosegeran, bersama Sekretaris Bung Edwin Pratasik, menggambarkan bahwa pos ini adalah perluasan tangan negara yang menyentuh langsung denyut aduan masyarakat:
“Ini bukan sekadar pos. Ini adalah kanal keadilan yang menjangkau kasus perbankan, jeratan fintech ilegal, hingga skema dagang eksploitatif,” tegas Edwin Pratasik.
Sebagai proyek percontohan strategis dari DPP LPK-SULUT, inisiatif ini digadang menjadi arsitektur baru demokrasi konsumen yang akan direplikasi di 15 kabupaten/kota Sulawesi Utara. Tak hanya menata ulang pola konsumsi, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum hingga ke akar sosial.
Dengan dikumandangkannya inisiatif ini, Minahasa kembali memimpin orkestra keberpihakan. Bahwa dalam semesta kekuasaan daerah, masih ada ruang bagi suara yang kecil untuk didengar, dan tangan negara untuk benar-benar merangkul.
Minahasa tak sedang membangun kantor—ia sedang membangun peradaban.
/E.Pratasik